Minggu, 14 Februari 2010

Usai Vonis Antasari Ashar, Jaksa Cirus Diamankan



KRISTIANTO PURNOMO
Antasari Azhar, terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian saat tiba di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2010). Dalam persidangan ini majelis hakim akan membacakan putusan pengadilan.
 
JAKARTA, KOMPAS.com —Jaksa Cirus Sinaga langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan begitu persidangan dengan agenda vonis terhadap Antasari Azhar, Kamis (11/2/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam putusannya.

Dengan setengah berlari dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas kejaksaan, Cirus dan dua jaksa penuntut umum lainnya tidak menghiraukan puluhan wartawan yang menunggu komentarnya. Cirus kemudian langsung masuk sebuah mobil Avanza hitam yang sudah diparkir di samping Gedung Pengadilan.

Hal ini tidak seperti persidangan-persidangan biasanya ketika Cirus biasa beristirahat dulu di ruang istirahat Jaksa di PN Jakarta Selatan. Menurut salah seorang petugas kejaksaan, Cirus akan segera kembali ke Kejaksaan Agung.

Ditanya mengapa dia tampak terburu-buru, ia mengatakan bahwa Cirus harus kembali ke Semarang untuk mengikuti lagi pelatihan jaksa yang digelar sejak beberapa hari lalu. Sehari sebelum persidangan hari ini, Cirus memang sempat mengikuti sebuah pelatihan untuk jaksa di Semarang. Cirus kemudian kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang vonis Antasari Azhar.

Sebelumnya, Cirus dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Ketua KPK itu.




0 komentar:



 

-BERITA KITA ----- Selamat Datang Blogger Jepara ---- Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha